IPS KELAS 2 SD
DOKUMEN DAN KOLEKSI BENDA BERHARGA
Standar Kompetensi
- Memahami peristiwa penting dalam keluarga secara kronologis
Kompetensi Dasar
- Memelihara Dokumen dan Koleksi Benda Berharga Miliknya
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
- Memahami pengertian dokumen dan koleksi benda berharga
- Menyebutkan macam-macam dokumen dan koleksi benda berharga
- Memelihara dokumen dan koleksi benda berharga
Kalian pasti
punya dokumen, baik dokumen pribadi ataupun dokumen keluarga. Semua orang
mempunyai dokumen, dengan dokumen kalian akan tahu asal usul keluarga dan juga
surat berharga lainnya.
Dokumen hendaknya
dapat dirawat dengan baik karena dokumen sangat bermanfaat dan penting bagi
kita semua.
Berikut kita
akan membahas apa itu dokumen dan dokumen apa saja yang harus kita jaga.
A. Dokumen
Pribadi
Dokumen pribadi adalah dokumen penting tentang data diri pada
seseorang.
Data tersebut menyangkut tentang pribadi seseorang dan digunakan
untuk diri sendiri. Dokumen tersebut sebagai identitas pada diri orang itu
sendiri. Dokumen pribadi mempunyai fungsinya masing-masing. Sebagai contohnya
yaitu :
Setiap warga negara Indonesia mempunyai dokumen KTP atau disingkat
Kartu Tanda Penduduk. Siapa sajakah yang bisa mendapatkan KTP? Semua Warga
Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan itu wajib mempunyai sebagai Warga
Penduduk Indonesia yang sah. Pada KTP ada beberapa data yang tertulis sebagai
pemilik yaitu :
a.
Propinsi
dan Kabupaten
b.
NIK
atau Nomor Induk Kependudukan
c.
Nama
d.
Tempat,
Tanggal Lahir
e.
Jenis
Kelamin
f.
Golongan
Darah
g.
Alamat
: RT, RW, Desa, Kecamatan
h.
Agama
i.
Status
Perkawinan
j.
Pekerjaan
k.
Kewarganegaraan
l.
Masa
Berlaku Kartu
m.
Foto
Pemilik KTP
n.
Tanda
Tangan Pemilik KTP
o.
Nama
dan Tanda Tangan Kepala Kanton Kecamatan Pembuat
Masa Berlaku KTP (Kartu Tanda
Penduduk) selama lima tahun dan akan diperpanjang dengan prosedur harus
melaporkan ke Kantor Kecamatan agar dokumen KTP bisa dibuat atau diperbaharui. Bagi
KTP WNA atau Warga Negara Asing akan berlaku sampai dengan masa izin tinggal
tetap di Indonesia. Bagi warga yang sudah berusia lanjut usia 60 tahun akan
mendapatkan KTP berlaku seumur hidup. Khusus KTP seumur hidup tidak perlu diperpanjang.
Sebagai Warga Indonesia yang baik hendaknya apabila KTP berlaku masanya sudah
habis agar segera diperbaharui.
SIM atau disingkat Surat Ijin Mengemudi adalah surat yang
dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Kartu yang Wajib dimiliki
oleh semua Warga Indonesia yang mentaati rambu-rambu lalu lintas dan mentaati
peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku di Indonesia dengan bukti
registrasi dan identifikasi seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi,
terampil dan lulus dalam ujian mengendarai serta sehat jasmani dan rohani.
Mengemudikan kendaraan bermotor mempunyai beberapa jenis SIM yang
digunakan yaitu :
a. SIM
A digunakan untuk pengemudi kedaraan roda empat atau Mobil Pribadi
b. SIM
B digunakan untuk pengemudi kendaraan roda empat atau Mobil Umum
c. SIM
C digunakan untuk pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
SIM hanya boleh digunakan apabila
orang tersebut sudah berusia 17 tahun dan sudah lulus dalam ujian mengendarai
yang dilaksanakan oleh Kepolisian Lalulintas. Ujian tersebut berupa ujian
tertulis dan ujian praktik. Ujian tertulis berupa penguasaan materi ramu-rambu
lalu lintas. Sedangkan ujian praktik yaitu ujian keterampilan dalam mengemudi. Ujian
praktik pembuatan SIM dilaksanakan dilapangan khusus yang sudah dibuat dan
merupakan standar dalam ujian dari Kepolisian Lalulintas. Dalam SIM terdapat
data diri diantaranya adalah :
- Kode SIM misal : A, B atau C dipojok Kanan Atas
- Nama
- Alamat
- Tempat, Tanggal lahir
- Tinggi Badan
- Pekerjaan
- No. SIM
- Masa Berlaku Kartu
- Foto Pemilik, Cap Jempol dan Tanda Tangan
- Nama dan Tanda Tangan Kantor Kepolisian Pembuat
Masa berlaku
untuk SIM ini adalah 5 Tahun. Apabila SIM hilang segera untuk melaporkannya dan
apabila SIM masa berlaku habis untuk segera diperbaharui.
No comments:
Post a Comment