DIRGAHAYU HARI GURU NASIONAL dan HUT PGRI Ke-76 Kabupaten Purbalingga. Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan | Lomba Pembuatan Web / Blog Guru SD/MI ; SMP/MTs; SMA/SMK/MA tingkat Kabupaten Purbalingga

Thursday, 3 November 2016

DOKUMEN DAN KOLEKSI BENDA BERHARGA

IPS KELAS 2 SD
DOKUMEN DAN KOLEKSI BENDA BERHARGA
Standar Kompetensi
  1. Memahami peristiwa penting dalam keluarga secara kronologis
Kompetensi Dasar
  1. Memelihara Dokumen dan Koleksi Benda Berharga Miliknya
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
  1. Memahami pengertian dokumen dan koleksi benda berharga
  2. Menyebutkan macam-macam dokumen dan koleksi benda berharga
  3. Memelihara dokumen dan koleksi benda berharga
Kalian pasti punya dokumen, baik dokumen pribadi ataupun dokumen keluarga. Semua orang mempunyai dokumen, dengan dokumen kalian akan tahu asal usul keluarga dan juga surat berharga lainnya.
Dokumen hendaknya dapat dirawat dengan baik karena dokumen sangat bermanfaat dan penting bagi kita semua.
Berikut kita akan membahas apa itu dokumen dan dokumen apa saja yang harus kita jaga.
A.  Dokumen Pribadi
Dokumen pribadi adalah dokumen penting tentang data diri pada seseorang.
Data tersebut menyangkut tentang pribadi seseorang dan digunakan untuk diri sendiri. Dokumen tersebut sebagai identitas pada diri orang itu sendiri. Dokumen pribadi mempunyai fungsinya masing-masing. Sebagai contohnya yaitu :

1.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap warga negara Indonesia mempunyai dokumen KTP atau disingkat Kartu Tanda Penduduk. Siapa sajakah yang bisa mendapatkan KTP? Semua Warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan itu wajib mempunyai sebagai Warga Penduduk Indonesia yang sah. Pada KTP ada beberapa data yang tertulis sebagai pemilik yaitu :
a.       Propinsi dan Kabupaten
b.      NIK atau Nomor Induk Kependudukan
c.       Nama
d.      Tempat, Tanggal Lahir
e.       Jenis Kelamin
f.       Golongan Darah
g.      Alamat : RT, RW, Desa, Kecamatan
h.      Agama
i.        Status Perkawinan
j.        Pekerjaan
k.      Kewarganegaraan
l.        Masa Berlaku Kartu
m.    Foto Pemilik KTP
n.      Tanda Tangan Pemilik KTP
o.      Nama dan Tanda Tangan Kepala Kanton Kecamatan Pembuat
Masa Berlaku KTP (Kartu Tanda Penduduk) selama lima tahun dan akan diperpanjang dengan prosedur harus melaporkan ke Kantor Kecamatan agar dokumen KTP bisa dibuat atau diperbaharui. Bagi KTP WNA atau Warga Negara Asing akan berlaku sampai dengan masa izin tinggal tetap di Indonesia. Bagi warga yang sudah berusia lanjut usia 60 tahun akan mendapatkan KTP berlaku seumur hidup. Khusus KTP seumur hidup tidak perlu diperpanjang. Sebagai Warga Indonesia yang baik hendaknya apabila KTP berlaku masanya sudah habis agar segera diperbaharui.

2.   SIM (Surat Ijin Mengemudi)


Contoh SIM A


Contoh SIM C

Contoh SIM B

SIM atau disingkat Surat Ijin Mengemudi adalah surat yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Kartu yang Wajib dimiliki oleh semua Warga Indonesia yang mentaati rambu-rambu lalu lintas dan mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku di Indonesia dengan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, terampil dan lulus dalam ujian mengendarai serta sehat jasmani dan rohani.
Mengemudikan kendaraan bermotor mempunyai beberapa jenis SIM yang digunakan yaitu :
a. SIM A digunakan untuk pengemudi kedaraan roda empat atau Mobil Pribadi
b. SIM B digunakan untuk pengemudi kendaraan roda empat atau Mobil Umum
c. SIM C digunakan untuk pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
SIM hanya boleh digunakan apabila orang tersebut sudah berusia 17 tahun dan sudah lulus dalam ujian mengendarai yang dilaksanakan oleh Kepolisian Lalulintas. Ujian tersebut berupa ujian tertulis dan ujian praktik. Ujian tertulis berupa penguasaan materi ramu-rambu lalu lintas. Sedangkan ujian praktik yaitu ujian keterampilan dalam mengemudi. Ujian praktik pembuatan SIM dilaksanakan dilapangan khusus yang sudah dibuat dan merupakan standar dalam ujian dari Kepolisian Lalulintas. Dalam SIM terdapat data diri diantaranya  adalah :
  1. Kode SIM misal : A, B atau C dipojok Kanan Atas
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Tempat, Tanggal lahir
  5. Tinggi Badan
  6. Pekerjaan
  7. No. SIM
  8. Masa Berlaku Kartu
  9. Foto Pemilik, Cap Jempol dan Tanda Tangan
  10. Nama dan Tanda Tangan Kantor Kepolisian Pembuat
Masa berlaku untuk SIM ini adalah 5 Tahun. Apabila SIM hilang segera untuk melaporkannya dan apabila SIM masa berlaku habis untuk segera diperbaharui.

No comments:

Post a Comment