DIRGAHAYU HARI GURU NASIONAL dan HUT PGRI Ke-76 Kabupaten Purbalingga. Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan | Lomba Pembuatan Web / Blog Guru SD/MI ; SMP/MTs; SMA/SMK/MA tingkat Kabupaten Purbalingga

Thursday, 27 October 2016

Peran PGRI Membangun Pendidikan di Indonesia

PERAN SERTA PGRI DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN DI INDONESIA

PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ) adalah organisasi yang beranggotakan para guru baik PNS ataupun Non PNS di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan guru. Pada masa orde baru ini PGRI menyalurkan aspirasi politiknya pada Golkar dan setelah reformasi menyatakan diri sebagai organisasi yang inde-penden artinya tidak terikat pada kekuatan politik manapun.

Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.
Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Mutu adalah  penilaian  sejauh mana  produk  memenuhi kriteria,  standar  atau  rujukan  tertentu. Di
pendidikan standar ini dapat dirumuskan  sementara ini  melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik  yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifat kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan  budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana.  Didalam buku  Menuju Pendidikan  Dasar  yang  bermutu,  dijelaskan ada dua strategi pendidik mutu  yaitu  pendidikan  yang  berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang   di persyaratkan oleh tuntutan zaman dan  peningkatan   mutu   pendidikan   yang   berorientasi   dengan  keterampilan hidup
Mutu  pendidikan  ini  tidak  ditentukan  oleh  sekolah  sebagai  lembaga  pengajaran  saja, tapi disesuaikan  dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat  yang cenderung selalu berkembang  seiring dengan tuntutan zaman.  Oleh sebab itu pendidikan di sekolah  harus ada keselarasan  antara  program  pendidikan    dengan  tujuan    yang  ingin  dicapai.  Tujuan  pendidikan sebagaimana  yang  diharapkan    didalam  Undang    Undang  No.20  Tahun  2003  pada  pasal  3 disebutkan  bahwa,  “pendidikan  nasional  berfungsi  mengembangkan  kemampuan  dan membentuk  watak  serta  peradaban  bangsa  yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan kehidupan  bangsa,  bertujuan  untuk  berkembangnya  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  manusia yang  beriman  dan  bertaqwa  mulia  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak faktor antara lain:
a.   Guru   yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan  murid  dalam proses  pembelajaran  yang  efektif.  Mampu  memanfaatkan  fasilitas  dan  situasi  yang  ada  secara  maksimal.  Profesionalisme  guru  yang  digambarkan  melalui  kualitas  dan  kualifikasi    dan  menuntut  kelayakan  dan  kesesuaian   pendidikan guru itu sendiri.
b.    Karier guru yang  akan menempati  dari daerah satu ke daerah yang lain serta pendayagunaan di daerah   secara  optimal.  Pengadaan  guru  harus    dimulai  dari  seleksi    penerimaan,  penempatan,  pengawasan,   pemberian imbalan  yang  memadai  serta   menjaga ketentraman dalam pelaksanaan tugas tugas.
c.    Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja  guru  secara layak.
d.    Manajemen pendidikan  yang dijamin undang-undang dan peraturan  yang kondusif  yang diikuti dengan    peran serta  masyarakat, organisasi  profesi  guru   yang ikut terlibat  dalam memberdayakan sumber      daya manusia  dan alam  baik secara daerah, regional maupun  nasional.
e.    Proses  belajar mengajar yang kondusif dengan menggunakan rancangan pembelajaran  yang relevan,   sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f.    Peserta didik yang sehat, siap belajar di sekolah .
g.    Sarana,  prasarana    dan  fasilitas    yang  cukup  memadai,  buku-buku  yang  lengkap, buku perpustakaan, alat-alat laboratorium, alat pelajaran  dan sebagainya.

sumber : http://anitadiahmawarni.blogspot.co.id/2013/07/peran-pgri-dalam-meningkatkan-mutu.html

No comments:

Post a Comment