PERAN SERTA PGRI DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN DI INDONESIA
PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ) adalah organisasi yang beranggotakan para guru baik PNS ataupun Non PNS di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan guru. Pada masa orde baru ini PGRI menyalurkan aspirasi politiknya pada Golkar dan setelah reformasi menyatakan diri sebagai organisasi yang inde-penden artinya tidak terikat pada kekuatan politik manapun.
Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.
Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Mutu adalah penilaian sejauh mana produk memenuhi kriteria, standar atau rujukan tertentu. Di
pendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifat kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana. Didalam buku Menuju Pendidikan Dasar yang bermutu, dijelaskan ada dua strategi pendidik mutu yaitu pendidikan yang berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang di persyaratkan oleh tuntutan zaman dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi dengan keterampilan hidup
Mutu pendidikan ini tidak ditentukan oleh sekolah sebagai lembaga pengajaran saja, tapi disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat yang cenderung selalu berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu pendidikan di sekolah harus ada keselarasan antara program pendidikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan didalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan bahwa, “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak faktor antara lain:
a. Guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal. Profesionalisme guru yang digambarkan melalui kualitas dan kualifikasi dan menuntut kelayakan dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.
b. Karier guru yang akan menempati dari daerah satu ke daerah yang lain serta pendayagunaan di daerah secara optimal. Pengadaan guru harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, pengawasan, pemberian imbalan yang memadai serta menjaga ketentraman dalam pelaksanaan tugas tugas.
c. Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja guru secara layak.
d. Manajemen pendidikan yang dijamin undang-undang dan peraturan yang kondusif yang diikuti dengan peran serta masyarakat, organisasi profesi guru yang ikut terlibat dalam memberdayakan sumber daya manusia dan alam baik secara daerah, regional maupun nasional.
e. Proses belajar mengajar yang kondusif dengan menggunakan rancangan pembelajaran yang relevan, sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f. Peserta didik yang sehat, siap belajar di sekolah .
g. Sarana, prasarana dan fasilitas yang cukup memadai, buku-buku yang lengkap, buku perpustakaan, alat-alat laboratorium, alat pelajaran dan sebagainya.
sumber : http://anitadiahmawarni.blogspot.co.id/2013/07/peran-pgri-dalam-meningkatkan-mutu.html
Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.
Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Mutu adalah penilaian sejauh mana produk memenuhi kriteria, standar atau rujukan tertentu. Di
pendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifat kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana. Didalam buku Menuju Pendidikan Dasar yang bermutu, dijelaskan ada dua strategi pendidik mutu yaitu pendidikan yang berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang di persyaratkan oleh tuntutan zaman dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi dengan keterampilan hidup
Mutu pendidikan ini tidak ditentukan oleh sekolah sebagai lembaga pengajaran saja, tapi disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat yang cenderung selalu berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu pendidikan di sekolah harus ada keselarasan antara program pendidikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan didalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan bahwa, “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak faktor antara lain:
a. Guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal. Profesionalisme guru yang digambarkan melalui kualitas dan kualifikasi dan menuntut kelayakan dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.
b. Karier guru yang akan menempati dari daerah satu ke daerah yang lain serta pendayagunaan di daerah secara optimal. Pengadaan guru harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, pengawasan, pemberian imbalan yang memadai serta menjaga ketentraman dalam pelaksanaan tugas tugas.
c. Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja guru secara layak.
d. Manajemen pendidikan yang dijamin undang-undang dan peraturan yang kondusif yang diikuti dengan peran serta masyarakat, organisasi profesi guru yang ikut terlibat dalam memberdayakan sumber daya manusia dan alam baik secara daerah, regional maupun nasional.
e. Proses belajar mengajar yang kondusif dengan menggunakan rancangan pembelajaran yang relevan, sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f. Peserta didik yang sehat, siap belajar di sekolah .
g. Sarana, prasarana dan fasilitas yang cukup memadai, buku-buku yang lengkap, buku perpustakaan, alat-alat laboratorium, alat pelajaran dan sebagainya.
sumber : http://anitadiahmawarni.blogspot.co.id/2013/07/peran-pgri-dalam-meningkatkan-mutu.html
No comments:
Post a Comment