Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah
organisasi di Indonesia yang anggotanya semua berprofesi sebagai guru. Organisasi ini
didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada
tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Sejarah berdirinya PGRI
Pada awalnya organisasi
perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan
nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).Organisasi ini bersifat unitaristik
yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan
penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya
bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.Tidak mudah bagi PGHB
memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan
latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping
PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu
(PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS),
Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping
organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti
Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB),
Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs
Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan
agama.Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh
mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap
pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu selalu dijabat
oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat
perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita
kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi
perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak
menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.Pada tahun 1932 nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia
(PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata
“Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh
Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa
Indonesia.Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah
ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada
tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi
dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan,
lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah
guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai
pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November
1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia -
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan. Dengan semangat pekik
“merdeka” bertalu-talu, di tengah bau mesiu pengeboman oleh tentara Inggris
atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan
dengan tiga tujuan:
- Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
- Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
- Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia
menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI)
Baca Juga Artikel PERAN SERTA PGRI DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Baca Juga Artikel PERAN SERTA PGRI DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN DI INDONESIA
PERAN SERTA PGRI DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN DI INDONESIA
PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ) adalah organisasi yang beranggotakan para guru baik PNS ataupun Non PNS di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan guru. Pada masa orde baru ini PGRI menyalurkan aspirasi politiknya pada Golkar dan setelah reformasi menyatakan diri sebagai organisasi yang inde-penden artinya tidak terikat pada kekuatan politik manapun.
Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.
Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Mutu adalah penilaian sejauh mana produk memenuhi kriteria, standar atau rujukan tertentu. Di
pendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifat kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana. Didalam buku Menuju Pendidikan Dasar yang bermutu, dijelaskan ada dua strategi pendidik mutu yaitu pendidikan yang berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang di persyaratkan oleh tuntutan zaman dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi dengan keterampilan hidup
Mutu pendidikan ini tidak ditentukan oleh sekolah sebagai lembaga pengajaran saja, tapi disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat yang cenderung selalu berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu pendidikan di sekolah harus ada keselarasan antara program pendidikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan didalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan bahwa, “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak faktor antara lain:
a. Guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal. Profesionalisme guru yang digambarkan melalui kualitas dan kualifikasi dan menuntut kelayakan dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.
b. Karier guru yang akan menempati dari daerah satu ke daerah yang lain serta pendayagunaan di daerah secara optimal. Pengadaan guru harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, pengawasan, pemberian imbalan yang memadai serta menjaga ketentraman dalam pelaksanaan tugas tugas.
c. Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja guru secara layak.
d. Manajemen pendidikan yang dijamin undang-undang dan peraturan yang kondusif yang diikuti dengan peran serta masyarakat, organisasi profesi guru yang ikut terlibat dalam memberdayakan sumber daya manusia dan alam baik secara daerah, regional maupun nasional.
e. Proses belajar mengajar yang kondusif dengan menggunakan rancangan pembelajaran yang relevan, sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f. Peserta didik yang sehat, siap belajar di sekolah .
g. Sarana, prasarana dan fasilitas yang cukup memadai, buku-buku yang lengkap, buku perpustakaan, alat-alat laboratorium, alat pelajaran dan sebagainya.
sumber : http://anitadiahmawarni.blogspot.co.id/2013/07/peran-pgri-dalam-meningkatkan-mutu.html
Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.
Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Mutu adalah penilaian sejauh mana produk memenuhi kriteria, standar atau rujukan tertentu. Di
pendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifat kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana. Didalam buku Menuju Pendidikan Dasar yang bermutu, dijelaskan ada dua strategi pendidik mutu yaitu pendidikan yang berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang di persyaratkan oleh tuntutan zaman dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi dengan keterampilan hidup
Mutu pendidikan ini tidak ditentukan oleh sekolah sebagai lembaga pengajaran saja, tapi disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat yang cenderung selalu berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu pendidikan di sekolah harus ada keselarasan antara program pendidikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan didalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan bahwa, “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak faktor antara lain:
a. Guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal. Profesionalisme guru yang digambarkan melalui kualitas dan kualifikasi dan menuntut kelayakan dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.
b. Karier guru yang akan menempati dari daerah satu ke daerah yang lain serta pendayagunaan di daerah secara optimal. Pengadaan guru harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, pengawasan, pemberian imbalan yang memadai serta menjaga ketentraman dalam pelaksanaan tugas tugas.
c. Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja guru secara layak.
d. Manajemen pendidikan yang dijamin undang-undang dan peraturan yang kondusif yang diikuti dengan peran serta masyarakat, organisasi profesi guru yang ikut terlibat dalam memberdayakan sumber daya manusia dan alam baik secara daerah, regional maupun nasional.
e. Proses belajar mengajar yang kondusif dengan menggunakan rancangan pembelajaran yang relevan, sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f. Peserta didik yang sehat, siap belajar di sekolah .
g. Sarana, prasarana dan fasilitas yang cukup memadai, buku-buku yang lengkap, buku perpustakaan, alat-alat laboratorium, alat pelajaran dan sebagainya.
sumber : http://anitadiahmawarni.blogspot.co.id/2013/07/peran-pgri-dalam-meningkatkan-mutu.html
No comments:
Post a Comment